KATOR DESA LUBUk KETAM,DI SAAT jAM KERJA TIDAK ADA SATU PUN KEPALAK DESA DAN PERANGKAT
Kantor Kepala Desa beserta jajaran nya di saat jam kerja tidak ada satu pun orang di kantor .tidak ada pelayanan sedangkan Kantor Desa merupakan tempat pengaduan masyarakat juga tempat pelayanan keperluan surat menyurat yang di butuhkan oleh masyarakat dalam konteks nya kerja yang telah di tentukan dari pemerintah,
Namun Lain hal nya dengan oknum pemerintah Desa Lubuk ketam. Kecamatan Belida Darat, diduga Kantor Desa tertutup dan terkunci seolah tak bertuan,pada saat jam kerja terkesan oknum pemerintah Desa Lubuk ketam di duga makan gaji buta dan pelayanan asal asalan dalam melaksanakan tugas sebagai pelayanan masyarakat ini sangat memprihatinkan atas ketidak disiplin oleh pemerintah Desa yang sepi atau tutup pada saat jam kerja di Kecamatan Belida darat Kabupaten Muara Enim. 28/04/2025
“Bagaimana mau melayani dan menjalankan kewajiban mereka Kepada masyarakat Kantor Desa adalah sebagai tempat pelayanan masyarakat saja tutup dan tergembok seperti Rumah Hantu tentunya yang seharusnya mereka masih stand by di Kantor Desa karena masih saat jam kerja”.
Pada tanggal 28 April 2025,jam 13: 54 wib.Awak media Kontrol sosial Ke Kantor desa lubuk ketam,Kecamatan Belida Darat" lokasi melihat fakta ternyata ditemukan adanya Kantor sepi seperti Kantor Desa tak bertuan bahkan tertutup
Ironisnya dengan Kantor Desa ini patut menjadi pertanyaan sedangkan BPD adalah pengawasan ada apa,dalam kejadian ini sangat menyangkan perilaku oknum Kepala Desa dan perangkatnya,yang seenaknya kerja seakan mereka tidak melaksanakan kewajibannya sebagai pelayanan masyarakat,sehingga diduga Kepala Desa Lubuk Ketam,beserta perangkatnya gak ada satu pun yang ada di kantor.
Dalam hal ini oknum Kepala Desa apakah tidak mengerti atau tidak tahu kewajiban tentang pelayanan publik,bila merujuk ke peraturan pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2019,tentang Desa, yang mana gaji mereka sudah setara dengan PNS Golongan 2A.maka sepatutnya mereka harus lebih disiplin melaksanakan tugasnya sebagai pelayan masyarakat dan bisa dilihat hasil keputusan presiden (Kepres) nomor 68 tahun 1995 yang mana.
Saat Di kompirmasi Awak Media Melalui Pesan Wahats app,Camat Belida Darat," Tidak Ada Tanggapan sampai berita ini di terbitkan belum ada penjelasan.
Team Red

0 Komentar