Dugaan Pungli di Lapas Empat Lawang: Uang Jadi Tiket Kebebasan?. (Poto: ist/ilustrasi)
cakrawala pos – Suara keresahan kembali menggema dari balik dinding tebal Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Empat Lawang.
Bukan tentang kekurangan makanan atau pelayanan kesehatan, melainkan soal dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang diduga terjadi dalam proses pengurusan pembebasan bersyarat narapidana
Sudah menjadi rahasia umum di kalangan narapidana bahwa setiap tahapan proses menuju kebebasan harus dilalui dengan “uang pelicin”. Prosedur yang seharusnya menjadi hak warga binaan, justru terasa berat karena adanya biaya tidak resmi yang ditengarai mencapai jutaan rupiah.
Menurut pengakuan salah satu mantan narapidana yang kini telah bebas, proses pembebasan bersyarat tak lepas dari praktik dugaan pungli.
“Dari sidang Linmas saja, kami sudah dimintai Rp200 ribu. Belum lagi untuk pengurusan SK pembebasan, bisa tembus sampai Rp1 juta lebih,” ujarnya tanpa mau disebutkan identitasnya karena alasan keamanan.
Dugaan pungli ini diduga kuat melibatkan pihak registrasi Lapas. Lebih jauh lagi, dugaan praktik tak pantas ini diperparah dengan ketimpangan perlakuan terhadap narapidana. Beberapa narapidana dengan vonis berat telah dipindahkan ke Lapas Palembang.
Namun, narapidana berinisial Mus Mulyadi diketahui tidak ikut dipindahkan. Hal ini menimbulkan dugaan publik bahwa Mus Mulyadi menyetor sejumlah uang agar tetap tinggal di Lapas Empat Lawang.
“Ini jadi tanda tanya besar bagi kita semua. Apakah benar uang bisa membeli posisi dan kenyamanan di dalam penjara? Jika benar, ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah reformasi pemasyarakatan,” ujar seorang warga yang mengikuti isu ini.
Dugaan praktik kotor ini jelas bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi yang digaungkan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Pemerintah pusat tengah berkomitmen membasmi segala bentuk pungli di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Pihak Lapas Kelas II B Empat Lawang pun angkat bicara. Kepala bidang registrasi, Aan, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, membantah tuduhan adanya pungli dalam pengurusan SK pembebasan.
“Waalaikum salam… mohon maaf saya tidak pernah meminta uang dari siapapun. Bisa nanti dijelaskan oleh Pak Endang dan Pak Dedi selaku staf saya,” tegas Aan dalam pesannya.
Kini, sorotan publik tertuju pada Lapas Empat Lawang. Jika benar dugaan ini terbukti, maka keadilan bukan hanya tercabik-cabik di luar penjara, tetapi juga remuk redam di balik jeruji.
Masyarakat menantikan langkah tegas dari Kementerian Hukum dan HAM, serta aparat penegak hukum lainnya, untuk mengungkap kebenaran dan menindak oknum yang menyalahgunakan kekuasaan atas nama wewenang. **
Firmansyah
0 Komentar