kesepakatan bersama dalam rapat dengar pendapat atas dicabutnya Moratorium Pemekaran Daerah oleh DPR RI dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (OTDA) Kementerian Dalam Negeri dalam rapat Komisi II DPR RI, pada Kamis (24/04/2025), membuat sejumlah Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) mengapresiasi atas adanya keputusan rapat dengar pendapat yang berlangsungnya di Komisi II DPR RI tersebut.
Diketahui, bahwa keputusan ini diambil setelah mendengarkan paparan dari Dirjen OTDA terkait perkembangan penyusunan regulasi penataan daerah dan desain besar penataan daerah sesuai amanat Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Sementara itu, dalam kesimpulan rapat diketahui, bahwa Komisi II DPR RI meminta pemerintah pusat melalui Kemendagri, untuk melakukan (a).
Penyelesaian dengan secepatnya draft Naskah Urgensi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tentang Penataan Daerah dan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)tentang desain Besar Penataan Daerah serta penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tersebut untuk menjawab kebutuhan jumlah Daerah Otonomi dalam rangka percepatan pembangunan nasional melalui pembentukan daerah setelah melalui evaluasi dan kajian mendalam .(b).Penataan Daerah termasuk didalamnya pembukaan moratorium pemekaran daerah dengan persyaratan , kriteria, dan indikator yang lebih ketat ,jelas dan objektif sebagaimana peraturan Perundang-Undangan.
Dalam kesimpulan rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (OTDA) Kemendagri pada Tanggal 25 April 2025 tersebut, berita acara rapat angsung ditandatangani oleh Dirijen OTDA Kemendagri Prof. Dr.Akmad Malik ,M.Si, dan Ketua Rapat Zulfikar Arse Sadikin, S.IP, M.Si.
Sementara menanggapi adanya hasil kesimpulan rapat dengar pendapat atas dicabutnya Moratorium Pemekaran Daerah tersebut, Presidium CDOB GELUMBANG SUMSEL yang dipastikan telah layak serta diakui oleh Dirjen OTDA dan masuk dalam kategori pemekaran daerah di Provinsi Sumatera Selatan tersebut, tentunya sangat menyambut baik serta mengapresiasi atas kesimpulan yang telah disepakati bersama tersebut.
“CDOB GELUMBANG SUMSEL segala sesuatunya telah siap secara matang, baik itu syarat fisik maupun non fisik, Kini tinggal menjemput bola dan berkomunikasi serta berkordinasi dengan pusat ,” ungkap Ketahui Presidium CDOB GELUMBANG H Rani Kodim, SH, didampingi dewan pembina PPKG Ir H Hanan Zulkarnain MTP, pada media ini (25/04/2025).
Dikatakannya, bahwa hasil rapat koordinasi dengan Forum Koordinasi Nasional (Forkonas
beberapa waktu lalu yang diikuti CDOB seluruh Indonesia tersebut, CDOB GELUMBANG SUMSEL sejauh ini tidak ada masalah dalam usulan DOB secara administrasi yang mana berkas usulan telah ditangan Dirjen OTDA Kemendagri dan bagi usulan CDOB GELUMBANG SUMSEL tinggal disahkan saja Begitupun terkait perkembangan penyusunan regulasi penataan daerah dan desain besar penataan daerah sesuai amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah,”jelas Ketum PPKG H Rani Kodim.
Sementara itu, dewan pembina Presidium Pemekaran Kabupaten Gelumbang (PPKG) Ir H Hanan Zulkarnain MTP, menyambut baik atas telah dicabutnya moratorium pemekaran daerah oleh Dirjen OTDA Kemendagri dan DPR RI dalam rapat yang diputuskan pada Kamis (24/05/2025) kemarin. Lanjut Hanan, bahwa kita ketahui atas telah dicabutnya moratorium pemekaran daerah dan salah satunya usulan CDOB GELUMBANG SUMSEL menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) dari sejak tahun 2016 lalu, tentunya bertujuan fokus utama adalah mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Penataan daerah ini mencakup berbagai aspek, termasuk pembentukan, perubahan batas wilayah, dan penataan kelembagaan.
CDOB GELUMBANG SUMSEL berdasarkan hasil kajian akademik dalam pembentukan Daerah baru dengan berdasarkan aspek seperti potensi wilayah, kemampuan keuangan, dan keseimbangan geografis telah diakui dan tidak menemui kendala, namun, jika terdapat tambahan syarat administrasi.
Team Red

0 Komentar